Pages

Senin, 03 November 2014

Informasi Pendaftaran Ulang & Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi CPNS Pelamar Umum Bengkalis Tahun 2014


Gambar ilustrasi
Alhamdulillah informasi pengumuman daftar ulang dan pelaksanaan tes sudah keluar, bagi yang ingin tau informasinya dapat melihat di blog berikut :

A. Pendaftaran Ulang dan Pengambilan Kartu Peserta Ujian

1. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh kartu peserta ujian, yang dimulai pada tanggal :

11 s/d 13 Nopember 2014, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah
Kabupaten Bengkalis, dengan ketentuan :

- Peserta dengan nomor urut pengumuman 01 s/d 1060 :
Hari : Selasa
Tanggal : 11 Nopember 2014
Pukul : 09.00 WIB – 16.00 WIB

- Peserta dengan nomor urut pengumuman 1061 s/d 2120 :
Hari : Rabu
Tanggal : 12 Nopember 2014
Pukul : 09.00 WIB – 16.00 WIB

- Peserta dengan nomor urut pengumuman 2121 s/d 3181 :
Hari : Kamis
Tanggal : 13 Nopember 2014
Pukul : 09.00 WIB – 16.00 WIB

2. Persyaratan yang harus dibawa dan diperlihatkan kepada Panita saat

pendaftaran ulang, yaitu :
a. Asli Ijazah/STTB dan asli Transkrip Nilai/Daftar Nilai Ijazah/STTB;
b. Asli Akta Mengajar/Sertifikat Pendidik (khusus pelamar tenaga
pendidikan/guru);
c. Asli Ijazah Profesi dan asli Transkrip Nilai Ijazah Profesi (khusus
pelamar tenaga kesehatan);
d. Asli STR/SIB/SIP/STRA (khusus pelamar tenaga kesehatan);
e. Asli Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi Olahraga (khusus
pelamar pelatih olahraga).

3. Pendaftaran ulang dan pengambilan kartu peserta ujian tidak dapat
diwakilkan.

4. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan di atas, kartu peserta ujian
tidak akan diberikan dan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
dan tidak berhak mengikuti ujian CPNS meskipun telah dinyatakan lulus
seleksi administrasi;

B. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
1. Ujian CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2014
akan dilaksanakan dengan Tes Komptensi Dasar (TKD) menggunakan
sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi ujian :
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
- Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

2. Waktu pelaksanaan TKD dimulai pada tanggal 06 s/d 13 Desember
2014, bertempat di Politeknik Negeri Bengkalis, Jl. Bathin Alam,
Sungai Alam Kecamatan Bengkalis, sejumlah 5 (lima) sesi perhari,
yaitu :
- Sesi I : Pukul 08.00 – 09.30
- Sesi II : Pukul 10.00 – 11.30
- Sesi III : Pukul 12.00 – 13.30
- Sesi IV : Pukul 14.00 – 15.30
- Sesi V : Pukul 16.00 – 17.30
Khusus hari Jum’at, sejumlah 4 (empat) sesi, yaitu :
- Sesi I : Pukul 08.00 – 09.30
- Sesi II : Pukul 10.00 – 11.30
- Sesi III : Pukul 13.30 – 15.00
- Sesi IV : Pukul 15.30 – 17.00

3. Nilai Ambang Batas (Passing Grade) TKD yang dipersyaratkan untuk
kelulusan CPNS Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
29 Tahun 2014, adalah sebagai berikut :
No Kriteria Nilai Ambang Batas Nilai Ambang Batas

1. 72 % dari nilai maksimial Tes Karakteristik
Pribadi (TKP) 126

2. 50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia
Umum (TIU) 75

3. 40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) 70

4. Mempedomani Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 29 Tahun 2014 tanggal 19 September 2014 tentang Standar
Operasional Prosedur Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar Dengan
Computer Assisted Test untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari
Pelamar Umum Tahun 2014, Tata Tertib Peserta yang akan mengikuti
ujian CAT CPNS Pemerintah Kabupaten Bengkalis, adalah sebagai
berikut :
a. Peserta wajib mengenakan pakaian/baju warna putih, celana/rok
warna hitam/gelap dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak
diperkenankan);
b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes
dimulai;
c. Peserta harus melakukan registrasi sebelum pelaksanaan TKD dimulai;
d. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD;
e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
f. Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian serta
menunjukkan kepada panitia;
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
tes (dianggap gugur);
j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat
tulis berupa pensil ke dalam ruang tes;
k. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
1) Buku-buku dan catatan lainnya;
2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun,
jam tangan, ballpoint;
3) Makanan dan minuman;
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
l. Peserta dilarang :
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa
seizin panitia;
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
4) Merokok dalam ruangan tes.
m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian
secara tertib.
5. Terhadap peserta ujian yang melanggar tata tertib di atas, dijatuhi sanksi
berupa teguran lisan dan/atau dibatalkan sebagai peserta tes.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi.
(sumber : http://bkd.bengkaliskab.go.id)

Untuk lebih lengkap melalui link berikut :
http://bkd.bengkaliskab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=271%3Apendaftaranulang&catid=34%3Aberita&Itemid=30





Read more...