Pages

Senin, 08 Desember 2014

Tata Tertib Peserta dan Video Tata cara menggunakan Aplikasi CAT

  • 1. Datang lebih awal 60 menit sebelum ujian di mulai (jangan lupa memakai baju putih dan celana hitam)
  • 2. Peserta menunggu/duduk  di ruang yang disediakan panitia
  • 3. Verifikasi data dimulai 60 / 30 menit sebelum sesi Tes (tergantung situasi)
  • 4. Peserta wajib membawa dan menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi KTPS dan KTP kepada Pengawas Ujian, setelah itu nanti tangan kita akan diberi label/cap sebagai peserta yang telah di verifikasi
  • 5. Simpan atau masukkan semua barang-barang kita kedalam Tas seperti : Jam, pena, pensil, buku, dompet dll.. semua barang akan dititipkan di loker penyimpanan yang ditunjuk panitia (kita hanya membawa KTP Asli dan Kartu Ujian saja ketika masuk ruangan tes)
  • 6. Peserta akan diperiksa kembali sebelum masuk ruangan tes untuk menjalani tes untuk lebih memastikan bahwa kita benar-benar tidak membawa apapun selain KTP dan Kartu ujian
  • 7. Peserta wajib menandatangani daftar hadir yang disediakan panitia ketika berada di dalam ruangan tes
  • 8. Peserta wajib menempati kursi dan duduk di tempat yang telah ditentukan panitia (disesuaikan dengan Nomor registrasi awal sebelum ujian)
  • 9. Peserta wajib meletakkan Kartu ujian dan KTP di atas meja
  • 10. Ketika sudah masuk / duduk, maka kita akan mendengarkan intruksi dari panitia tentang tata cara pelaksanaan tes, dan juga akan ditampilkan dalam bentuk video (dapat didownload di web resmi BKD)
  • 11. Peserta dilarang:
  • a. keluar masuk ruangan ujian selama pelaksanaan Tes
    b. membuat catatan-catatan di meja, atau bekerja sama dengan peserta yang lain, atau tindakan lain yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kecurangan/mengarah kepada kecurangan
    c. mengaktifkan Handphone selama proses pelaksanaan ujian;
    d. menggunakan kalkulator dan alat hitung lainnya
    e. mengganggu peserta lain selama sesi berlangsung.

    Berikut video Tata Cara Menggunakan Aplikasi CAT (sumber BKD.kab.Bengkalis)



  • Read more...

    Senin, 03 November 2014

    Informasi Pendaftaran Ulang & Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi CPNS Pelamar Umum Bengkalis Tahun 2014


    Gambar ilustrasi
    Alhamdulillah informasi pengumuman daftar ulang dan pelaksanaan tes sudah keluar, bagi yang ingin tau informasinya dapat melihat di blog berikut :

    A. Pendaftaran Ulang dan Pengambilan Kartu Peserta Ujian

    1. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pendaftaran ulang untuk memperoleh kartu peserta ujian, yang dimulai pada tanggal :

    11 s/d 13 Nopember 2014, bertempat di Badan Kepegawaian Daerah
    Kabupaten Bengkalis, dengan ketentuan :

    - Peserta dengan nomor urut pengumuman 01 s/d 1060 :
    Hari : Selasa
    Tanggal : 11 Nopember 2014
    Pukul : 09.00 WIB – 16.00 WIB

    - Peserta dengan nomor urut pengumuman 1061 s/d 2120 :
    Hari : Rabu
    Tanggal : 12 Nopember 2014
    Pukul : 09.00 WIB – 16.00 WIB

    - Peserta dengan nomor urut pengumuman 2121 s/d 3181 :
    Hari : Kamis
    Tanggal : 13 Nopember 2014
    Pukul : 09.00 WIB – 16.00 WIB

    2. Persyaratan yang harus dibawa dan diperlihatkan kepada Panita saat

    pendaftaran ulang, yaitu :
    a. Asli Ijazah/STTB dan asli Transkrip Nilai/Daftar Nilai Ijazah/STTB;
    b. Asli Akta Mengajar/Sertifikat Pendidik (khusus pelamar tenaga
    pendidikan/guru);
    c. Asli Ijazah Profesi dan asli Transkrip Nilai Ijazah Profesi (khusus
    pelamar tenaga kesehatan);
    d. Asli STR/SIB/SIP/STRA (khusus pelamar tenaga kesehatan);
    e. Asli Sertifikat/Piagam/Surat Keterangan Prestasi Olahraga (khusus
    pelamar pelatih olahraga).

    3. Pendaftaran ulang dan pengambilan kartu peserta ujian tidak dapat
    diwakilkan.

    4. Pelamar yang tidak memenuhi persyaratan di atas, kartu peserta ujian
    tidak akan diberikan dan yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri
    dan tidak berhak mengikuti ujian CPNS meskipun telah dinyatakan lulus
    seleksi administrasi;

    B. Tes Kompetensi Dasar (TKD)
    1. Ujian CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2014
    akan dilaksanakan dengan Tes Komptensi Dasar (TKD) menggunakan
    sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi ujian :
    - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
    - Tes Intelegensi Umum (TIU); dan
    - Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

    2. Waktu pelaksanaan TKD dimulai pada tanggal 06 s/d 13 Desember
    2014, bertempat di Politeknik Negeri Bengkalis, Jl. Bathin Alam,
    Sungai Alam Kecamatan Bengkalis, sejumlah 5 (lima) sesi perhari,
    yaitu :
    - Sesi I : Pukul 08.00 – 09.30
    - Sesi II : Pukul 10.00 – 11.30
    - Sesi III : Pukul 12.00 – 13.30
    - Sesi IV : Pukul 14.00 – 15.30
    - Sesi V : Pukul 16.00 – 17.30
    Khusus hari Jum’at, sejumlah 4 (empat) sesi, yaitu :
    - Sesi I : Pukul 08.00 – 09.30
    - Sesi II : Pukul 10.00 – 11.30
    - Sesi III : Pukul 13.30 – 15.00
    - Sesi IV : Pukul 15.30 – 17.00

    3. Nilai Ambang Batas (Passing Grade) TKD yang dipersyaratkan untuk
    kelulusan CPNS Tahun 2014 sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
    29 Tahun 2014, adalah sebagai berikut :
    No Kriteria Nilai Ambang Batas Nilai Ambang Batas

    1. 72 % dari nilai maksimial Tes Karakteristik
    Pribadi (TKP) 126

    2. 50 % dari nilai maksimal Tes Intelegensia
    Umum (TIU) 75

    3. 40 % dari nilai maksimal Tes Wawasan
    Kebangsaan (TWK) 70

    4. Mempedomani Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
    Nomor 29 Tahun 2014 tanggal 19 September 2014 tentang Standar
    Operasional Prosedur Pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar Dengan
    Computer Assisted Test untuk Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari
    Pelamar Umum Tahun 2014, Tata Tertib Peserta yang akan mengikuti
    ujian CAT CPNS Pemerintah Kabupaten Bengkalis, adalah sebagai
    berikut :
    a. Peserta wajib mengenakan pakaian/baju warna putih, celana/rok
    warna hitam/gelap dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak
    diperkenankan);
    b. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes
    dimulai;
    c. Peserta harus melakukan registrasi sebelum pelaksanaan TKD dimulai;
    d. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti TKD;
    e. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
    f. Peserta wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian serta
    menunjukkan kepada panitia;
    g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta ujian;
    h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
    i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti
    tes (dianggap gugur);
    j. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu peserta, KTP dan alat
    tulis berupa pensil ke dalam ruang tes;
    k. Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa :
    1) Buku-buku dan catatan lainnya;
    2) Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun,
    jam tangan, ballpoint;
    3) Makanan dan minuman;
    4) Senjata api/tajam atau sejenisnya;
    l. Peserta dilarang :
    1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
    2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa
    seizin panitia;
    3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
    4) Merokok dalam ruangan tes.
    m. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
    n. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian
    secara tertib.
    5. Terhadap peserta ujian yang melanggar tata tertib di atas, dijatuhi sanksi
    berupa teguran lisan dan/atau dibatalkan sebagai peserta tes.
    Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi.
    (sumber : http://bkd.bengkaliskab.go.id)

    Untuk lebih lengkap melalui link berikut :
    http://bkd.bengkaliskab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=271%3Apendaftaranulang&catid=34%3Aberita&Itemid=30





    Read more...